Source: http://amronbadriza.blogspot.com/2012/05/cara-membuat-related-post-atau-artikel.html#ixzz2DaGDNTf9 Pandawa Putra: Sulaiaman al-Qanuni Source: http://amronbadriza.blogspot.com/2012/03/cara-memasang-meta-tag-keyword-dan.html#ixzz2D0LFOyez Source: http://amronbadriza.blogspot.com/2012/05/cara-mengubah-template-blogspot-menjadi.html#ixzz2DaHD0Dmv

Jumat, 20 Januari 2012

Sulaiaman al-Qanuni

Perkembangan Hukum Islam di Turki Usmani
Pada Mada Sulaiman al-Qanuni (1520-1566)







A.  Pendahuluan

Semula kerajaan Usmani hanya memiliki wilayah yang sangat kecil, tetapi dengan dukungan militer yang kuat, tidak beberapa lama Usmani menjadi sebuah kerajaan besar.  Kemajuan dan perkemangan ekspansi kerajaan Turki Usmani yang demikian luas dan berlangsung dengan cepat diikuti pula dengan kemajuan-kemajuan dalam bidang kehidupan yang lain. Di antaranya adalah bidang keagamaan. Namun yang akan dibahas dalam makalah ini adalah kemajuan Turki di bidang keagamaan khususnya tentang perkembangan hukum Islam.
Agama dalam tradisi masyarakat Turki mempunyai peranan besar dalam lapangan sosial dan politik. Masyarakat digolongkan berdasarkan agama. Kerajaan sendiri sangat terikat dengan syari’at sehingga fatwa ulama menjadi hukum yang berlaku. Oleh karena itu ulama mempunyai tempat tersendiri dan berperan besar dalam kerajaan dan masyarakat. Tanpa legitimasi mufti, keputusan hukum kerajaan bisa tidak berjalan.
Menurut Harun Nasution perkembangan hukum Islam di Turki dibagi menjadi tiga periode besar yaitu periode awal (650-1250), periode pertengahan (1250-1800), dan periode modern (1800 sampai sekarang).
Pada periode awal, syari’at Islam dilaksanakan dengan murni sesuai dengan ajaran al-Quran dan Sunnah. Sedangkan pada periode pertengahan sudah ada usaha untuk memasukkan hukum Islam ke dalam perundang-undangan negara, Khalifah menyerukan untuk membuat  suatu undang-undang yang diambil dari Al-Quran  dan Sunnah yang berlaku untuk semua negeri. Kebijakan Khalifah ini biasa disebut sebagai taqnin.  
Kebijakan tersebut di atas, didasari setelah melihat adanya perbedaan pendapat di kalangan fuqaha dan perbedaan putusan di kalangan hakim-hakim dalam memutuskan suatu persoalan yang sama.
Namun kebijakan taqnin  tetap berjalan dengn dikeluarkan pula Undang-Undang Keluarga (Qanun ‘Ailat) pada tahun 1326, yang dikhususkan untuk masalah-masalah kawin dan putusnya perkawinan.  Dalam Undang-Undang ini, banyak ketentuan-ketentuannya yang tidak diambil dari madzhab Hanafi, seperti tidak sahnya perkawinan orang yang dipaksa dan tidak sahnya talaq yang dijatuhkannya.
Pada akhir periode pertengahan mulai muncul pemikiran pembaharuan. Hal ini karena mulai adanya penetrasi Barat (Eropa) terhadap dunia Islam.  Namun ide-ide pembaharuan itu mendapat tantangan dari kaum ulama, karena bertentangan dengan faham tradisionalis yang terdapat di kalangan umat Islam. Kaum ulama dalam menentang usaha tersebut menjalin kerjasama dengan Yeniseri.  Hal ini membuat kurang berhasilnyausaha pembaharuan pertama di Kerajaan Usmani.
Kerajaan Turki Usmani muncul di saat Islam berada dalam era kemunduran yaitu runtuhnya kekuasaan Bani Abasiyah di Baghdad.   Berawal dari kerajaan kecil, lalu mengalami perkembangan pesat, dan akhirnya sempat diakui sebagai negara adikuasa pada masanya dengan wilayah kekuasaan yang meliputi bagian utara Afrika, bagian barat Asia dan Eropa bagian Timur.  Masa pemerintahannya berjalan dalam rentang waktu yang cukup panjang sejak tahun 1299 M-1924 M. Kurang lebih enam abad (600 tahun). 
Pendiri kerajaan ini adalah bangsa Turki dari kabilah Oghuz  yang mendiami daerah Mongol dan daerah utara negeri Cina. Dalam jangka waktu lebih kurang tiga abad, mereka pindah ke Turkistan kemudian Persia dan Irak. Mereka masuk Islam sekitar abad ke sembilan atau ke sepuluh ketika menetap di Asia Tengah. Di bawah tekanan serangan-serangan Mongol pada abad ke-13 M bangsa Turki dengan dipimpin Artogol melarikan diri menuju dinasti Saljuk untuk mengabdi pada penguasa yang ketika itu dipimpin oleh Sultan Alauddin II. 
Artogol dan pasukannya bersekutu dengan pasukan Saljuk membantu Sultan Alauddin II berperang menyerang Bizantium, dan usaha ini berhasil, artinya pasukan Saljuk mendapat kemenangan. Atas jasa baiknya itu Sultan Alauddin II menghadiahkan sebidang tanah di Asia Kecil yang berbatasan dengan Bizantium. Sejak itu bangsa Turki terus membina wilayah barunya dan memilih Kota Syukud sebagai ibu kota. 
Pada tahun 1289 M Artogol meninggal dunia. Kepemimpinan- nya dilanjutkan oleh putranya, Usman. Putra Artogol inilah yang dianggap sebagai pendiri kerajaan Usmani, beliau memerintah tahun 1290 M – 1326 M. Sebagaimana ayahnya, Usman banyak berjasa pada Sultan Alauddin II, dengan keberhasilannya menduduki benteng-benteng Bizantium. Pada tahun 1300 M, Bangsa Mongol menyerang kerajaan Saljuk dan Sultan Alauddin II terbunuh. Kerajaan Saljuk kemudian terpecah-pecah dalam beberapa kerajaan kecil. Usman pun menyatakan kemerdekaan dan berkuasa penuh atas daerah yang didudukinya. Sejak itulah kerajaan Turki Usmani dinyatakan berdiri. Penguasa pertamanya adalah Usman yang sering disebut Usman I. Dalam perkembangannya, Turki Usmani melewati beberapa periode kepemimpinan. Sejak berdiri tahun 1299 M yang dipimpin oleh Usman I Ibn Artogol (1299-1326 M) berakhir dengan Mahmud II Ibn Majib (1918-1922 M). Dalam perjalanan sejarah selanjutnya Turki Usmani merupakan salah satu dari tiga kerajaan besar yang membawa kemajuan dalam Islam.

B. Biografi Singkat Sulaiman al-Qanuni 
Sultan Sulaiman dilahirkan pada 6 Nopember 1494 di bandar Tabzron, Turki. Sejak usia 7 tahun, beliau telah dididik dengan ilmu kesusasteraan, sains, sejarah, teologi & taktik ketenteraan di istana Topkapi, Istanbul. Beliau juga di masa kecilnya berkawan erat sekali dengan seorang budak yang bernama Ibrahim Pasha yang kemudiannya menjadi penasihat dan panglima tentera yang paling dipercayainya pada masa pemerintannya. Pada usia 17 tahun, beliau menjadi Gubernur Istanbul dan kemudian diangkat menjadi Sultan pada usia 25 tahun setelah ayahnya, yaitu Sultan Salim I meninggal dunia.

C. Kejayaan di Bidang Luasnya Wilayah
Setelah diangkat menjadi sultan kerajaan Turki Usmaniyah, Sultan Sulaiman memulai kepemimpinannya dengan memantapkan kekuatan militer. Dengan bermodalkan kekuatan militer ini didahului dengan menghentikan kekacauan di Damaskus pada 1521. Kemudian di tahun yang sama beliau menyerang Hongaria yang dikuasai oleh Louis II sejak 1516, dalam pertempuran tersebut Sulaiman berhasil mendapatkan kemenangan dan berhasil menguasai Hongaria. Setelah menguasai daerah sebelah utara Sulaiman menuju selatan dan berhasil menguasai pulau Rhodes pada tahun 1522. Sulaiman terus melanjutkan ekspansinya meneruskan cita-cita ayahnya yaitu menguasai Eropa Barat.
Sulaiman telah melakukan 13 kali misi ekspansi, 10 kali di Eropa dan 3 kali di Asia. Wilayah kekuasaannya mulai dari sungai Sava i sebelah utara hingga sungai Nil di sebelah selatan. Dari Caucasus di sebelah timur hingga gunung Atlas di sebelah barat. Dalam sejarah Turki Usmani belum ada sultan yang melebihi kemulian dari Sultan Sulaiman ini.
Sultan Sulaiman merupakan tokoh negarawan Islam yang terulung di zamannya. Dikagumi kawan dan lawan, Sultan Sulaiman berjaya menyebarkan Islam sehingga ke rantau Balkan di Eropah meliputi Hungary, Belgrade, Austria, benua Afrika dan Teluk Parsi. Dilahirkan di Trabzon. Seawal usia tujuh tahun, beliau telah dididik dengan ilmu kesusasteraan, sains, sejarah, teologi & taktik ketenteraan di Istana Topkapi, Istanbul. Di barat, beliau dikenali dengan nama Sulaiman The Magnificent (Sulaiman yang Hebat). Kebesaran nama Sulaiman dapat juga diketahui melalui ucapannya,” Saya adalah Sultan dari segala Sultan, Raja dari segala Raja, Pemberi mahkota kepada Raja-Raja di muka bumi”. 

D. Kejayaan di Bidang Pemerintahan
Sulaiman merupakan seorang Sultan yang mementingkan hak rakyat tanpa melihat pangkat dan darjat. Bahkan di bawah pemerintahan Sultan Sulaiman ini, umat Islam dan orang Yahudi dapat hidup dengan aman dan damai. Beliau mengangkat para Gubernur dari orang-orang yang jujur yang dipilihnya sendiri. Beliau sangat ketat dalam menentukan calon Gubernur ini, sehingga benar-benar mendapatkan orang-orang yang bersih.
Pada masa pemerintahan Sulaiman ini semua kewenangan pejabat diatur dan dibatasi oleh undang-undang (Qanun), sehingga tidak ada lagi pejabat yang sewenang-wenang dalam melaksanakan tugasnya. Ini mungkin dikarenakan disamping karena ada undang-undang itu sendiri juga disebabkan karena seleksi pejabat yang ketat di atas. Sehingga yang menjadi pejabat memang dasarnya sudah orang bersih.
Di antara undang-undang yang berhasil disusun pada masa itu adalah undang-undang yang mengatur tentang organisasi ketentaraan, undang-undang harta, undang-undang kepolisihan, dan undang-undang pertanahan.
Sulaiman memberi tugas kepada Ibrahim al-Halabi seorang imam masjid jamik Muhammad al-Fatih, untuk menyusun kitab undang-undang yang diberi nama al-Multaqau al-Abhur  yang artinya pertemuan laut-laut yang melambang betapa luasnya wilayah kekuasaan Turki Usmani. Kitab tersebut merupakan salah satu kitab terpenting dalam madzhab Hanafi danmenjadi rujukan bagi para Hakim.
Beliau digelar Al-Qanuni kerana jasanya dalam mengkaji dan menyusun semula sistem undang-undang kerajaan Bani Turki Usmaniyah dan perlaksanaannya secara teratur dan tanpa kompromi berikutan keadaan masyarakat Islam Turki Usmaniyah ketika itu mempunyai latar belakang dan sosial budaya yang berbeda. Pergaulan antara bangsa yang berbeda  (walaupun agama yang sama) membuatkan pelbagai konflik kecil yang berlaku & ini boleh menggugat keselamatan umat Islam. Keadaan ini menyebabkan beliau membuat penyusunan & kajian tentang budaya masyarakat Islam Turki Usmaniyah yang datang dari Eropah, Parsi, Afrika & Asia Tengah untuk diselaraskan dengan kehendak undang-undang Syariah Islamiyah.
Masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi dalam hal mewakafkan harta untuk kepentingan agama dan umum. Sulaiman seorang yang bertindak adil, senang bekerjasama dan toleran, sehingga masyarakat merasa tentram. Segala tindak tanduk aparatur negara diatur oleh Unadang-undang.
Masa pemerintahan Sulaiman I (1520-1566 M) merupakan puncak kejayaan daripada kerajaan Turki Usmani. Beliau terkenal dengan sebutan Sulaiman Agung atau Sulaiman Al-Qanuni . Akan tetapi setelah beliau wafat sedikit demi sedikit Turki Usmani mengalami kemunduran. Setelah Sulaiman meninggal Dunia, terjadilah perebutan kekuasaan antara putera-puteranya, yang nenyebabkan kerajaan Turki Usmani mundur akan tetapi meskipun terus mengalami kemunduran kerajaan ini untuk masa beberapa abad masih dipandang sebagai militer yang tangguh. Kerajaan ini memang masih bertahan lima abad lagi setelah sepeninggalnya Sultan Sulaiman 1566 M.
Sebagai diketahui Kerajaan Turki Usmani dikepalai oleh seorang Sultan yang mempunyai kekuasaan temporal atau dunia dan kekuasaan spritual atau rohani. Sebagai penguasa duniawi ia memakai titel Sultan dan sebagai kepala rohani umat Islam ia memakai gelar Khalifah.  Dengan demikian Raja Usmani mempunyai dua bentuk kekuasaan, kekuasaan memerintah negara dan kekuasaan menyiarkan dan membela Islam.
Dalam melaksanakan kedua kekuasaan di atas Sultan dibantu oleh dua pegawai tinggi sadrazam untuk urusan pemerintahan dan syaikh al-Islam untuk urusan keagamaan. Keduanya tidak mempunyai banyak suara dalam soal pemerintahan dan hanya melaksanakan perintah Sultan. Dikala Sultan berhalangan atau berpergian ia digantikan sadrazam dalam menjalankan pemerintahan. Syaikh al-Islam yang mengurus bidang keagamaan dibantu oleh qadhi askar al-rumali yang membawahi qadli-qadli wilayah Usamniyah bagian Eropa, sedang qadhi askar anduly membawahi qadli-qadli wilayah Usmaniyah di Asia dan Mesir.  Dalam melaksanakan tugasnya para qadhi tersebut merujuk kepada madzhab Hanafi.  Hal ini yang disebabkan madzhab yang dipakai oleh Sultan adalah madzhab Hanafi.
Adapun bentuk-bentuk peradilan pada masa ini adalah sebagai berikut :
1.    Mahkamah Biasa (al-Juziyat), yang bertugas menyelesaikan perkara-perkara pidana dan perdata.
2.    Mahkamah Banding (Mahkamah al-Isti’naf), yang bertugas meneliti dan mengkaji perkara yang berlaku.
3.    Mahkamah Tinggi (Mahkamah al-Tamayz au al-Naqd wa al-Ibram), yang bertugas memecat para qadhi yang terbukti melakukan kesalahan dalam menetapkan hukum.
4.    Mahkamah Agung (Mahkamah al-Isti’naf al-Ulya), yang langsung di bawah pengawasan Sultan. 

E. Kesimpulan
1.    Sulaiman al-Qanuni  memerintah mulai 1520 – 1566 M atau selama 46 tahun, sehingga termasuk periode pertengahan dalam perkebangan hukum islam di Turki Usmani.
2.    Sejarah mencatat masa Sulaiman al-Qanuni  adalah sebagai puncak kejayaan Turki Usmani yang meliputi kejayaan luasnya wilayah dan kejayaan di bidang Pemerintahan.
3.    Perkembangan hukum islam pada masa ini, Pemerintah mengeluarkan kebijakan taqnin, Qonun dilaksanakan dengan baik. Oleh karena jasanya ini Sulaiaman mendapat gelar al-Qanuni .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar